STANDAR PELAYANAN
Puskesmas Rawat Inap Kampung Sawah Kota Bandar Lampung menyelenggarakan pelayanan berdasarkan prinsip efektivitas, efisiensi, kecepatan, dan kepastian hukum, dengan standar sebagai berikut:
-
Pelayanan Administrasi
- Pendaftaran pasien dilakukan maksimal 10 menit setelah kedatangan.
- Pelayanan dibuka setiap hari kerja pukul 07.30–14.00 WIB (rawat jalan) dan 24 jam untuk rawat inap.
-
Pelayanan Kesehatan Dasar
- Pelayanan dilakukan oleh tenaga medis kompeten sesuai SOP.
- Setiap tindakan disertai penjelasan dan persetujuan pasien (informed consent).
- Pasien mendapat hak atas privasi, keamanan, dan kenyamanan selama dirawat.
-
Pelayanan Rawat Inap
- Pasien ditangani maksimal 15 menit setelah masuk ruang perawatan.
- Kondisi pasien dimonitor berkala oleh tim medis 24 jam.
-
Pelayanan Farmasi dan Laboratorium
- Obat diserahkan maksimal 30 menit setelah resep masuk.
- Hasil pemeriksaan laboratorium dasar tersedia dalam 1x24 jam.
-
Standar Komunikasi dan Informasi
- Petugas wajib memberi informasi pelayanan secara jelas dan mudah dipahami.
- Tersedia ruang pengaduan dan kotak saran bagi masyarakat.
-
Penanganan Pengaduan
- Setiap pengaduan ditangani maksimal dalam waktu 3 hari kerja.