STANDAR PELAYANAN

#

STANDAR PELAYANAN

Puskesmas Rawat Inap Kampung Sawah Kota Bandar Lampung menyelenggarakan pelayanan berdasarkan prinsip efektivitas, efisiensi, kecepatan, dan kepastian hukum, dengan standar sebagai berikut:

  1. Pelayanan Administrasi
    - Pendaftaran pasien dilakukan maksimal 10 menit setelah kedatangan.
    - Pelayanan dibuka setiap hari kerja pukul 07.30–14.00 WIB (rawat jalan) dan 24 jam untuk rawat inap.
  2. Pelayanan Kesehatan Dasar
    - Pelayanan dilakukan oleh tenaga medis kompeten sesuai SOP.
    - Setiap tindakan disertai penjelasan dan persetujuan pasien (informed consent).
    - Pasien mendapat hak atas privasi, keamanan, dan kenyamanan selama dirawat.
  3. Pelayanan Rawat Inap
    - Pasien ditangani maksimal 15 menit setelah masuk ruang perawatan.
    - Kondisi pasien dimonitor berkala oleh tim medis 24 jam.
  4. Pelayanan Farmasi dan Laboratorium
    - Obat diserahkan maksimal 30 menit setelah resep masuk.
    - Hasil pemeriksaan laboratorium dasar tersedia dalam 1x24 jam.
  5. Standar Komunikasi dan Informasi
    - Petugas wajib memberi informasi pelayanan secara jelas dan mudah dipahami.
    - Tersedia ruang pengaduan dan kotak saran bagi masyarakat.
  6. Penanganan Pengaduan
    - Setiap pengaduan ditangani maksimal dalam waktu 3 hari kerja.

 

HUBUNGI KAMI

#